BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk mengoordinasikan kerja PPID Pelaksana kami membentuk kelompok
disksi untuk mengkordinasi hasil diskusi kami tersebut yang tentang mendokumentasikan
dan menyediakan fasilitas informasi public ke pada masyarakat.
B. Tema
Ø Usulan Daftar Informasi yang bersifat dikecualikan
Ø Usulan Daftar Informasi yang bersifat terbuka
C. Tujuan
a. Untuk
menginformasikan yang bersifat dikecualikan
b. Untuk
menginformasikan yang bersifat terbuka
D. Manfaat Diskusi
a. Mengoordinasikan
dan menyetujui setiap informasi yang dikeluarkan oleh PPID pelaksana.
b. Mengetahui dan menginformasikan yang dikeluarkan
oleh PPID Pelaksana.
c. Menyetujui penetapan daftar informasi yang
dikecualikan.
d. Menyampaikan laporan rutin maupun berkala.
BAB
II
PELAKSNAAN
dan HASIL DISKUSI
A. Pelaksanaan
Penyelenggaraan
Badan Latbankes tentang pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi itu akan dilaksanakan
pada wakyu yang akan ditetapkan setelah semua pengusulan daftar Informasi yang
bersifat dikecualikan dan usulan daftar Informasi yang bersifat terbuka. Maka
hal itu kami tidak dapat menyimpulkan kapan waktu untuk menyelenggarakan PPID
tersebut.
·
Pembicaraan : tentang pejabat informasi dan dokumentasi
·
Ditujukan : Kepala Badan Litbangkes
·
Peserta :
Sekretaris Badan Litbang Kesehatan (Suryanto)
Kepala Pusat (Supriadi)
Kepala Balai Besar Litbang (muhamad
Anwar)
Kepala Bidang Program, Kerjasama dan
Informasi (Samsul Hakim)
Kepala Urusan Tata (Abdul Azis)
B. Hasil Diskusi
Hasil dari diskusi
tentang Badan Latbankes
Yaitu :
Ø Menerima permohonan Informasi dan memberikan
Informasi yang diminta oleh pemohon.
Ø Meneruskan Informasi kepada Koordinator pelayanan
Informasi.
Ø Surat dan Informasi hasil rapat yang bersifat
tertutup dan rahasia.
Ø Laporan tentang PPID belum dipublikasikan.
Ø Dokumen pengadaan arang atau jasa yang masih
berjalan.
Ø Menetapkan usulan Informasi public yang bersifat
dikecualikan dan terbuka.
Ø Mengintegrasikan seluruh informasi publik yang
dimiliki satker ke dalam satu sistem dan menginformasikannya secara berkala dan
terencana.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Penyelenggaraan Badan Latbankes tentang
pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi itu pelaksanaannya tidak bisa
dijadwalkan karena usulan yang bersifat dikecualikan dan usulan yang bersifat
terbuka belom sepenuhnya terkumpul oleh struktur Badan Latbankes. Hasil dari
diskusi tentang Badan Latbankes masih kurang karena tidak ada usulan yang
memadai
B.
Saran
Mungkin inilah hasil
laporan tenatang Badan Latbankes, meskipun penulisan laporan ini jauh dari
sempurna minimal saya mengimplementasikan laporan ini. Masih banyak kesalahan
penulisan laporan saya, karna saya
manusia yang adalah tempat salah dan dosa. Dan saya juga butuh saran dan
kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik dari pada
masa sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar