Minggu, 28 Desember 2014

BAHASA INDONESIA (HASIL DISKUSI)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Untuk mengoordinasikan kerja PPID Pelaksana kami membentuk kelompok disksi untuk mengkordinasi hasil diskusi kami tersebut yang tentang mendokumentasikan dan menyediakan fasilitas informasi public ke pada masyarakat.
B.     Tema
Ø  Usulan Daftar Informasi yang bersifat dikecualikan
Ø  Usulan Daftar Informasi yang bersifat terbuka
C.    Tujuan
a.    Untuk menginformasikan yang bersifat dikecualikan
b.    Untuk menginformasikan yang bersifat terbuka
D.    Manfaat Diskusi
a.     Mengoordinasikan dan menyetujui setiap informasi yang dikeluarkan oleh PPID pelaksana.
b.    Mengetahui dan menginformasikan yang dikeluarkan oleh PPID Pelaksana.
c.    Menyetujui penetapan daftar informasi yang dikecualikan.
d.   Menyampaikan laporan rutin maupun berkala.



BAB II
PELAKSNAAN dan HASIL DISKUSI
A.    Pelaksanaan
Penyelenggaraan Badan Latbankes tentang pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi itu akan dilaksanakan pada wakyu yang akan ditetapkan setelah semua pengusulan daftar Informasi yang bersifat dikecualikan dan usulan daftar Informasi yang bersifat terbuka. Maka hal itu kami tidak dapat menyimpulkan kapan waktu untuk menyelenggarakan PPID tersebut.
·         Pembicaraan        : tentang pejabat informasi dan dokumentasi
·         Ditujukan            : Kepala Badan Litbangkes
·         Peserta                 : Sekretaris Badan Litbang Kesehatan (Suryanto)
Kepala Pusat (Supriadi)
Kepala Balai Besar Litbang (muhamad Anwar)
Kepala Bidang Program, Kerjasama dan Informasi (Samsul Hakim)
Kepala Urusan Tata (Abdul Azis)
B.     Hasil Diskusi
Hasil dari diskusi tentang Badan Latbankes
Yaitu :
Ø  Menerima permohonan Informasi dan memberikan Informasi yang diminta oleh pemohon.
Ø  Meneruskan Informasi kepada Koordinator pelayanan Informasi.
Ø  Surat dan Informasi hasil rapat yang bersifat tertutup dan rahasia.
Ø  Laporan tentang PPID belum dipublikasikan.
Ø  Dokumen pengadaan arang atau jasa yang masih berjalan.
Ø  Menetapkan usulan Informasi public yang bersifat dikecualikan dan terbuka.
Ø  Mengintegrasikan seluruh informasi publik yang dimiliki satker ke dalam satu sistem dan menginformasikannya secara berkala dan terencana.



BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Penyelenggaraan Badan Latbankes tentang pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi itu pelaksanaannya tidak bisa dijadwalkan karena usulan yang bersifat dikecualikan dan usulan yang bersifat terbuka belom sepenuhnya terkumpul oleh struktur Badan Latbankes. Hasil dari diskusi tentang Badan Latbankes masih kurang karena tidak ada usulan yang memadai
B.     Saran
Mungkin inilah hasil laporan tenatang Badan Latbankes, meskipun penulisan laporan ini jauh dari sempurna minimal saya mengimplementasikan laporan ini. Masih banyak kesalahan penulisan  laporan saya, karna saya manusia yang adalah tempat salah dan dosa. Dan saya juga butuh saran dan kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik dari pada masa sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar