BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sangat alamiah jika
memang suatu kehidupan akan mengalami berbagai transisi. Kehidupan semakin
menuntut adanya suatu perubahan dan perkembangan seiring jalannya waktu. Maka
perkembangan ilmiah, teknologi, dan sosial juga akan menimbulkan secara cepat berbagai
perubahan dalam ilmu biologi dan pelayanan kesehatan. Namun berbagai
perkembangan yang ada saat ini juga merupakan tantangan bagi konsep-konsep dari
kewajiban-kewajiban moral para tenaga kesehatan dan masyarakat yang berlaku dan
dijunjung tinggi.
Oleh karena itu pada
bidang biomedis juga memiliki ethic,
yang secara umum menggambarkan bahwa semua tindakan biomedis harus memiliki ethic. Hal ini guna menghargai hakikat ‘biologis’ setiap organisme sebagai
ciptaan Allah SWT, serta untuk mengontrol kepentingan yang ada. Karena dalam
hal perkembangan biomedis atau penelitian ilmiah dibidang kesehatan
memungkinkan terjadinya ketegangan antara kepentingan ilmiah tersebut dengan
hakikat makhluk ciptaan Allah SWT. Seperti misalnya hak untuk hidup dan hak
untuk menentukan nasib sendiri. Karena dalam sudut kepentingan apapun harus
tetap memenuhi syarat ethic dan hukum
juga mempertimbangkan hakikat serta integritas sebagai makhluk ciptaan Allah
SWT.
Pada saat ini, contoh
salah satu perkembangan dalam bidang medis adalah aborsi. Namun dalam melihat
‘aborsi’ perlu sudut pandang yang luas yang perlu memandang latar belakangnya.
Sehingga ‘aborsi’ pun memiliki perspektif yang kompleks.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
a. Apakah
yang dimaksud dengan aborsi
?
b.
Bagaimanakah kaitan aborsi dalam kesahatan
masyarakat ?
c. Seperti
apakah bioetik aborsi
?
d.
Seperti apakah bioetik aborsi berdasarkan ajaran
Islam ?
1.3
Tujuan
Adapun tujuan dalam penyusunan makalah
ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan aborsi
b. Untuk
mengetahui bagaimana
permasalahan aborsi dalam kesahatan
masyarakat.
c. Untuk
mengetahui seperti apakah bioetik aborsi
d.
Untuk mengetahui
seperti apakah bioetik
aborsi berdasarkan ajaran Islam
1.4 Manfaat:
Adapun manfaat dalam penyusunan makalah
ini adalah sebagai berikut:
a.
Mahasiswa mengetahui bagaimana permasalahan
aborsi dalam kesahatan masyarakat.
b. Sebagai
mahasiswa yang bergelut dalam bidang kesehatan, mahasiswa dapat memahami
bioetik
aborsi yang penting.
c.
Mahasiswa mengetahui bagaimana kesesuaian ajaran
islam terhadap bioetik aborsi yang ada
d. Sebagai
mahasiswa dapat
menjadi pengetahuan baru dan membantu saat terjun di masyarakat nanti karena
masyarakat Indonesia tentu memiliki berbagai karakteristik yang berbeda.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
Aborsi
a.
Pengertian Aborsi
Aboertus (aborsi)
adalah berakhirnya suatu kehamilan sebelum janin mampu hidup di luar rahim
(< 500 gram atau < 20-22 minggu) sedangkan seorang embrio mungkin hidup
di dunia luar kalau beratnya telah mencapai 1000 gram atau umur kehamilan 28
minggu. Berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat tertentu ) sebelum
buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan / kehamilan yang
tidak dikehendaki atau diinginkan. Aborsi itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu
aborsi spontan dan aborsi buatan. Aborsi spontan adalah aborsi yang terjadi
secara alami tanpa adanya upaya - upaya dari luar ( buatan ) untuk mengakhiri
kehamilan tersebut. Sedangkan aborsi buatan adalah aborsi yang terjadi akibat
adanya upaya - upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan.
Aborsi tetap saja
menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut pandang kesehatan, tetapi
juga dari sudut pandang hukum dan agama. Aborsi biasanya dilakukan atas
indikasi medis yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau adanya
gangguan kesehatan yang berat pada diri si ibu, misalnya tuberkulosis paru
berat, asma, diabetes, gagal ginjal, hipertensi, bahkan biasanya terdapat
dikalangan pecandu ( ibu yang terinfeksi virus ). Aborsi dikalangan remaja masih merupakan hal
yang tabu, jangankan untuk dibicarakan apalagi untuk dilakukan.
Berdasarkan perkiraan
dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di
Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang di bunuh setiap tahunnya secara
keji tanpa banyak yang tahu.
b.
Hukum di Indonesia yang Mengatur Aborsi
Selain diatur dalam
Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan juga Undang-undang
nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, tindak aborsi juga diatur dalam KUHP UUD
1945. Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur:
§ Pasal 342
“Seorang ibu yang, untuk
melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan
melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas
nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan
rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan
§ Pasal 346
“ Seorang wanita yang sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.:
§ Pasal 347
ü Barangsiapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
ü Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
§ Pasal 348
ü Barangsiapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
ü Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
c. Dampak
Aborsi
Adapun
beberapa dampak yang ditimbulkan dari tindakan aborsi dalam buku “Facts of Life” yang
ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
ü Kematian mendadak karena pendarahan
hebat
ü Kematian mendadak karena pembiusan
yang gagal
ü Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan
ü Rahim yang sobek (Uterine
Perforation)
ü Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
ü Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
ü Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
2.2. Etika dalam Islam
Etika (akhlaq) di dalam
Islam sesungguhnya merupakan aturan Syariat Islam terkait masalah kelakuan
pribadi, dan bagaimana umat Islam berperilaku terhadap orang lain. Sahabat
Abdullah ibn Amr (ra.) menyampaikan
bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “ Yang terbaik di antara kalian
adalah yang terbaik akhlaq-Nya.”
Hal ini berarti bahwa
etika Islam harus diambil dari Syariat Islam itu sendiri agar dapat agar dapat
dinilai sebagai sesuatu yang Islami. Dengan logika yang sama, etika
bioteknologi Islam haruslah dipahami sebagai salah satu cabang dari Syariat
Islam, terkait masalah-masalah yang muncul dari penelitian dan perkembangan
biomedis. Salah satu isu yang diperdebatkan dan menimbulkan banyak sekali
pendapat dari berbagai pandangan adalah mengenai aborsi.
Aborsi yang aman
merupakan bagian dalam pelayanan reproduksi. Aborsi yang dimaksud ditujukan
untuk ibu hamil dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan
kehamilan dan jika dilanjutkan maka akan membahayakan ibu. Tujuan aborsi yang
aman adalah untuk menyelamatkan ibu. Dalam islam hal ini diperbolehkan karena
menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang di serukan oleh ajaran islam,
sesuai firman Allah SWT
“Barangsiapa
yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara kehidupan manusia semuanya (QS Al Maidah : 32)“
Di samping itu aborsi
dalam kondisi seperti ini termasuk upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah telah
memerintahkan umatnya untuk berobat, Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya
Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, dia ciptakan pula
obatnya. Maka berobatlah kalian !” (HR. Ahmad)
2.3 Kaitan
Aborsi dengan Kesehatan Masyarakat
Aborsi termasuk dalam
bagian bioetik teknologi reproduksi manusia. Hal ini berkaitan erat dengan
kesehatan masyarakat, dimana dalam bioetik reproduksi terdapat hak reproduksi
berupa keputusan untuk hamil dan bertanggung jawab dalam menentukan jumlah anak
dan saat mempunyai anak, bebas dari tekanan, diskriminasi dan kekerasan dan
memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi yang baik. Pelayanan kesehatan
reproduksi yang dimaksud berupa :
ü Informasi,
konseling dan pelayanan KB yang baik
ü Pelayanan
ante, intra dan post natal
ü Perawatan
bayi
ü Pencegahan
dan pengobatan penyakit menular seksual dan infeksi traktus reproduksi
ü Aborsi
yang aman dan perawatan pasca keguguran
ü Informasi
penyuluhan n konseling kesehatan reproduksi dan keluarga
Selain berdampak pada
angka kematian ibu yang tinggi, aborsi juga berdampak pada masalah kesehatan
masyarakat lainnya, diantaranya adalah :
a.
Pada umumnya, wanita
yang pernah melakukan aborsi, 37 persen pada kehamilan berikutnya akan
melahirkan bayi secara prematur.
Kelahiran prematur sebelum 37 minggu dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan bagi bayi. Termasuk di dalamnya adalah penyakit paru-paru, cerebral palsy, penyakit kuning, infeksi, anemia, dan masalah mental di kemudian hari. Hal tersebut akan berpengaruh pada beban anggaran negara yang semakin tinggi akibat menanggung biaya kesehatan para bayi dan anak yang mengalami gangguan kesehatan tersebut.
Kelahiran prematur sebelum 37 minggu dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan bagi bayi. Termasuk di dalamnya adalah penyakit paru-paru, cerebral palsy, penyakit kuning, infeksi, anemia, dan masalah mental di kemudian hari. Hal tersebut akan berpengaruh pada beban anggaran negara yang semakin tinggi akibat menanggung biaya kesehatan para bayi dan anak yang mengalami gangguan kesehatan tersebut.
b.
Tindakan aborsi semakin
meningkat seiring dengan meningkatnya pergaulan bebas dan seks bebas. Hal ini
tentunya akan berdampak bagi kesehatan masyarakat. Seiring dengan meningkatnya
seks bebas dan aborsi maka akan meningkatkan pula resiko berbagai macam
penyakit baik itu menular maupun tidak menular , terutama berkaitan dengan
kesehatan reproduksi. Banyak aborsi yang berujung pada kematian, hal ini tentu
sangat memprihatinkan.
2.4 Pandangan Islam tentang Aborsi
Adapun dalam perspektif islam, hukum aborsi dibagi
menjadi 3 bagian yaitu aborsi usia kandungan empat bulan, aborsi usia kandungan
setelah 40 hari dan aborsi usia kandungan sebelum 40 hari. Lebih lengkapnya
akan dijelaskan pada pembahasan dibawah ini.
2.4.1 Aborsi Usia Kandungan
Empat Bulan
Dalam
buku “ Emansipasi Adakah Dalam Islam” karangan Al Baghdadi, Abdurrahman tahun
1998 disebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan setelah atau sebelum ruh ditiupkan
pada janin. Semua ulama ahli fiqih
sepakat bahwa melakukan aborsi setelah kandungan berusia lebih dari empat bulan
hukumnya haram. Sedangkan melakukan aborsi sebelum kandungan berusia empat
bulan masih menimbulkan kontroversi, karena sebagian ulama berpendapat bahwa
kegiatan aborsi yang dilakukan sebelum ruh ditiupkan ( kandungan belum berusia
4 bulan) diperbolehkan melakukannya. Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa
melakukan aborsi sebelum ditiupkannya ruh ke dalam janin itu hukumnya haram.
Namun disini akan diperjelas mengapa aborsi itu hukumnya diharamkan.
Pendapat
para ulama yang mengharamkan aborsi dikarenakan pada usia empat bulan kehamilan
telah ditiupkan ruh kedalam janin sehingga telah terjadi kehidupan setelah ruh
ditiupkan. Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya
setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk
‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam
bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR.
Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)
Dengan
ditiupkannya ruh kedalam janin maka pada usia tersebut janin merupakan makhluk
yang telah bernyawa. Oleh karena itu, apabila aborsi dilakukan setelah usia
kehamilan empat bulan, sama saja melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa
suatu makhluk. Sehingga aborsi hukumnya haram.
Pendapat
para ulama dipertegas dengan adanya dalil Al- Qur’an, diantaranya:
a. Al An’aam ayat 151

151. Katakanlah:
"Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu:
janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap
kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut
kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah
kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya
maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[518]."
Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
[518]. Maksudnya yang dibenarkan oleh
syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.
b. Al Israa’ ayat 33

33. Dan janganlah kamu
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu
(alasan) yang benar[853]. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka
sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah
ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang
yang mendapat pertolongan.
[854]. Maksudnya: kekuasaan di sini
ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut kisas atau
menerima diat.
Berdasarkan
dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau
telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah
suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
2.4.2
Aborsi
Usia Kandungan setelah 40 Hari
Adapun
aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, menurut pendapat Abdul Qadim Zallum
(1998) dan Abdurrahman Al Baghdadi (1998), jika aborsi dilakukan setelah 40
(empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada
saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya
sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin.
Dalil
syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40
malam adalah hadits Nabi SAW berikut :
“Jika
nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus
seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat
pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya.
Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),’Ya Tuhanku, apakah dia (akan
Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?’ Maka Allah kemudian
memberi keputusan…” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud RA)
Hadits
di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan
anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 hari. Dengan
demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin
yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya
(ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan
terhadapnya.
Berdasarkan
uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan
menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah
berbuat dosa.
2.4.3 Aborsi Usia Kandungan
Sebelum 40 Hari
Sedangkan
aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh
(ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum
menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah
(gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri
minimal sebagai manusia.
Namun
demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin (40
hari), ataupun setelah peniupan ruh padanya (4 Bulan), jika
dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan
mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini,
dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai
firman Allah SWT :
“مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي
إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي
الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا
أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعاً وَلَقَدْ جَاءتْهُمْ رُسُلُنَا بِالبَيِّنَاتِ ثُمَّ
إِنَّ كَثِيراً مِّنْهُم بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu
hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia,
bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat
kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang
kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang
jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui
batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”
(Q.S. Al-Maidah 32).
Berdasarkan
kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan
kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya.
Memang menggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya
nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat.
Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan
madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan
ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Abdurrahman Al Baghdadi,
1998).
Secara
umum, agama apapun melarang aborsi. Dalam agama Islam, umumnya hukum-hukum yang
ada melarang aborsi. Umat Islam dilarang melakukan aborsi
dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah dalam Q.S. Al-Isra : 31 : “Dan janganlah kamu membunuh
anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka
dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar.”
BAB 3
KESIMPULAN
.
Aborsi
merupakan salah satu masalah yang ada didalam bioetik kesehatan. Aborsi
merupakan berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat
tertentu ) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan
/ kehamilan yang tidak dikehendaki atau diinginkan. Negara kita sebenarnya
sudah mengatur atau melarang tindakan aborsi. Hal ini dibuktikan dengan dalam
Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang nomor 23
tahun 1992 tentang Kesehatan dan beberapa pasal dalam KUHP UUD 1945.
Tindak aborsi sangat
berdampak pada kesehatan masyarakat. Aborsi akan meningkatkan jumlah kesakitan
pada ibu, semisal meningkatnya kejadian kanker (ovarium, leher rahim, rahim,
dsb), pendarahan hebat yang berakibat kematian, hingga bayi yang cacat dan
prematur dikemudian hari. Selain itu,maraknya
tindak aborsi pada kaum remaja juga dapat menjadi salah satu bukti kuat
bahwa seks bebas masih marak terjadi di masyarakat tentunya ini merupakan
problema kesehatan masyarakat yang cukup serius untuk ditanggulangi.
Agama Islam tentunya
juga mengkaji tentang tindakan aborsi. Dari pemaparan di Bab Pembahasan telah
dikaji pandangan islam terhadap aborsi. Islam membagi tiga kegiatan aborsi
berdasarkan umur kandungan. Pertama, apabila aborsi pada kandungan setelah usia
empat bulan maka hukumnya haram. Kedua, apabila aborsi dilakukan setelah usia
40 hari maka hukumnya haram karena sudah ditiupkan ‘ruh’ pada usia tersebut.
Terakhir, apabila aborsi dilakukan pada usia kandungan sebelum 40 hari maka
hukumnya boleh (jaiz) dengan catatan kehamilan tersebut dapat mengancam
kehidupan ibu. Wallâhu a‘lam bi ash – shawâb.
DAFTAR PUSTAKA
Kristanti
Idayu,Aborsi,2006,pinus book,soft cover,979990093x
Hardiwidjaja
Yeni,2008,Aborsi,8012
WHO,20011,Menejement Aborsi Incomplet,EGC,9790442023
WHO,20011,Menejement Aborsi Incomplet,EGC,9790442023
Slot Machines - Slot Machines Online | JtmHub
BalasHapusSlot Machines. Welcome to Slot Machines Online! New 광양 출장샵 players can play in 부천 출장마사지 one or more of their favourite 공주 출장마사지 online 광주광역 출장안마 casinos, and are ready to try the 수원 출장마사지 games