Minggu, 28 Desember 2014

IKD 1 (ABORSI)



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Sangat alamiah jika memang suatu kehidupan akan mengalami berbagai transisi. Kehidupan semakin menuntut adanya suatu perubahan dan perkembangan seiring jalannya waktu. Maka perkembangan ilmiah, teknologi, dan sosial  juga akan menimbulkan secara cepat berbagai perubahan dalam ilmu biologi dan pelayanan kesehatan. Namun berbagai perkembangan yang ada saat ini juga merupakan tantangan bagi konsep-konsep dari kewajiban-kewajiban moral para tenaga kesehatan dan masyarakat yang berlaku dan dijunjung tinggi.
Oleh karena itu pada bidang biomedis juga memiliki ethic, yang secara umum menggambarkan bahwa semua tindakan biomedis harus memiliki ethic. Hal ini guna menghargai hakikat ‘biologis’ setiap organisme sebagai ciptaan Allah SWT, serta untuk mengontrol kepentingan yang ada. Karena dalam hal perkembangan biomedis atau penelitian ilmiah dibidang kesehatan memungkinkan terjadinya ketegangan antara kepentingan ilmiah tersebut dengan hakikat makhluk ciptaan Allah SWT. Seperti misalnya hak untuk hidup dan hak untuk menentukan nasib sendiri. Karena dalam sudut kepentingan apapun harus tetap memenuhi syarat ethic dan hukum juga mempertimbangkan hakikat serta integritas sebagai makhluk ciptaan Allah SWT.
Pada saat ini, contoh salah satu perkembangan dalam bidang medis adalah aborsi. Namun dalam melihat ‘aborsi’ perlu sudut pandang yang luas yang perlu memandang latar belakangnya. Sehingga ‘aborsi’ pun memiliki perspektif yang kompleks.


1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a.       Apakah yang dimaksud dengan aborsi ?
b.      Bagaimanakah kaitan aborsi dalam kesahatan masyarakat ?
c.       Seperti apakah bioetik aborsi ?
d.      Seperti apakah bioetik aborsi berdasarkan ajaran Islam ?

1.3 Tujuan
Adapun tujuan dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.       Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan aborsi
b.      Untuk mengetahui bagaimana permasalahan aborsi dalam kesahatan masyarakat.
c.       Untuk mengetahui seperti apakah bioetik aborsi
d.      Untuk mengetahui seperti apakah bioetik aborsi berdasarkan ajaran Islam

1.4 Manfaat:
Adapun manfaat dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.       Mahasiswa mengetahui bagaimana permasalahan aborsi dalam kesahatan masyarakat.
b.      Sebagai mahasiswa yang bergelut dalam bidang kesehatan, mahasiswa  dapat memahami bioetik aborsi yang penting.
c.       Mahasiswa mengetahui bagaimana kesesuaian ajaran islam terhadap bioetik aborsi yang ada
d.      Sebagai mahasiswa dapat menjadi pengetahuan baru dan membantu saat terjun di masyarakat nanti karena masyarakat Indonesia tentu memiliki berbagai karakteristik yang berbeda.

BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Aborsi
a. Pengertian Aborsi
Aboertus (aborsi) adalah berakhirnya suatu kehamilan sebelum janin mampu hidup di luar rahim (< 500 gram atau < 20-22 minggu) sedangkan seorang embrio mungkin hidup di dunia luar kalau beratnya telah mencapai 1000 gram atau umur kehamilan 28 minggu. Berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat tertentu ) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan / kehamilan yang tidak dikehendaki atau diinginkan. Aborsi itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan. Aborsi spontan adalah aborsi yang terjadi secara alami tanpa adanya upaya - upaya dari luar ( buatan ) untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Sedangkan aborsi buatan adalah aborsi yang terjadi akibat adanya upaya - upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan.
Aborsi tetap saja menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut pandang kesehatan, tetapi juga dari sudut pandang hukum dan agama. Aborsi biasanya dilakukan atas indikasi medis yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada diri si ibu, misalnya tuberkulosis paru berat, asma, diabetes, gagal ginjal, hipertensi, bahkan biasanya terdapat dikalangan pecandu ( ibu yang terinfeksi virus ).  Aborsi dikalangan remaja masih merupakan hal yang tabu, jangankan untuk dibicarakan apalagi untuk dilakukan.
Berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang di bunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu.
b. Hukum di Indonesia yang Mengatur Aborsi
Selain diatur dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan juga Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, tindak aborsi juga diatur dalam KUHP UUD 1945. Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur:

§  Pasal 342
“Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan 
§  Pasal 346
 “ Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.:
§  Pasal 347
ü  Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang    wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
ü  Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
§  Pasal 348
ü  Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
ü  Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
c. Dampak Aborsi
Adapun beberapa dampak yang ditimbulkan dari tindakan aborsi dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
ü  Kematian mendadak karena pendarahan hebat
ü  Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
ü  Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
ü  Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
ü  Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
ü  Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
ü  Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
2.2. Etika dalam Islam
Etika (akhlaq) di dalam Islam sesungguhnya merupakan aturan Syariat Islam terkait masalah kelakuan pribadi, dan bagaimana umat Islam berperilaku terhadap orang lain. Sahabat Abdullah ibn Amr (ra.) menyampaikan  bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “ Yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik akhlaq-Nya.”
Hal ini berarti bahwa etika Islam harus diambil dari Syariat Islam itu sendiri agar dapat agar dapat dinilai sebagai sesuatu yang Islami. Dengan logika yang sama, etika bioteknologi Islam haruslah dipahami sebagai salah satu cabang dari Syariat Islam, terkait masalah-masalah yang muncul dari penelitian dan perkembangan biomedis. Salah satu isu yang diperdebatkan dan menimbulkan banyak sekali pendapat dari berbagai pandangan adalah mengenai aborsi.
Aborsi yang aman merupakan bagian dalam pelayanan reproduksi. Aborsi yang dimaksud ditujukan untuk ibu hamil dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan kehamilan dan jika dilanjutkan maka akan membahayakan ibu. Tujuan aborsi yang aman adalah untuk menyelamatkan ibu. Dalam islam hal ini diperbolehkan karena menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang di serukan oleh ajaran islam, sesuai firman Allah SWT
“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya (QS Al Maidah : 32)“
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah telah memerintahkan umatnya untuk berobat, Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !” (HR. Ahmad)

2.3 Kaitan Aborsi dengan Kesehatan Masyarakat
Aborsi termasuk dalam bagian bioetik teknologi reproduksi manusia. Hal ini berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat, dimana dalam bioetik reproduksi terdapat hak reproduksi berupa keputusan untuk hamil dan bertanggung jawab dalam menentukan jumlah anak dan saat mempunyai anak, bebas dari tekanan, diskriminasi dan kekerasan dan memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi yang baik. Pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksud berupa :
ü  Informasi, konseling dan pelayanan KB yang baik
ü  Pelayanan ante, intra dan post natal
ü  Perawatan bayi
ü  Pencegahan dan pengobatan penyakit menular seksual dan infeksi traktus reproduksi
ü  Aborsi yang aman dan perawatan pasca keguguran
ü  Informasi penyuluhan n konseling kesehatan reproduksi dan keluarga

Selain berdampak pada angka kematian ibu yang tinggi, aborsi juga berdampak pada masalah kesehatan masyarakat lainnya, diantaranya adalah :
a.       Pada umumnya, wanita yang pernah melakukan aborsi, 37 persen pada kehamilan berikutnya akan melahirkan bayi secara prematur.
Kelahiran prematur sebelum 37 minggu dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan bagi bayi. Termasuk di dalamnya adalah penyakit paru-paru, cerebral palsy, penyakit kuning, infeksi, anemia, dan masalah mental di kemudian hari. Hal tersebut akan berpengaruh pada beban anggaran negara yang semakin tinggi akibat menanggung biaya kesehatan para bayi dan anak yang mengalami gangguan kesehatan tersebut.
b.      Tindakan aborsi semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pergaulan bebas dan seks bebas. Hal ini tentunya akan berdampak bagi kesehatan masyarakat. Seiring dengan meningkatnya seks bebas dan aborsi maka akan meningkatkan pula resiko berbagai macam penyakit baik itu menular maupun tidak menular , terutama berkaitan dengan kesehatan reproduksi. Banyak aborsi yang berujung pada kematian, hal ini tentu sangat memprihatinkan.

2.4 Pandangan Islam tentang Aborsi
Adapun dalam perspektif islam, hukum aborsi dibagi menjadi 3 bagian yaitu aborsi usia kandungan empat bulan, aborsi usia kandungan setelah 40 hari dan aborsi usia kandungan sebelum 40 hari. Lebih lengkapnya akan dijelaskan pada pembahasan dibawah ini.
2.4.1 Aborsi Usia Kandungan Empat Bulan
Dalam buku “ Emansipasi Adakah Dalam Islam” karangan Al Baghdadi, Abdurrahman tahun 1998 disebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan setelah atau sebelum ruh ditiupkan pada janin.  Semua ulama ahli fiqih sepakat bahwa melakukan aborsi setelah kandungan berusia lebih dari empat bulan hukumnya haram. Sedangkan melakukan aborsi sebelum kandungan berusia empat bulan masih menimbulkan kontroversi, karena sebagian ulama berpendapat bahwa kegiatan aborsi yang dilakukan sebelum ruh ditiupkan ( kandungan belum berusia 4 bulan) diperbolehkan melakukannya. Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa melakukan aborsi sebelum ditiupkannya ruh ke dalam janin itu hukumnya haram. Namun disini akan diperjelas mengapa aborsi itu hukumnya diharamkan.
Pendapat para ulama yang mengharamkan aborsi dikarenakan pada usia empat bulan kehamilan telah ditiupkan ruh kedalam janin sehingga telah terjadi kehidupan setelah ruh ditiupkan. Rasulullah bersabda:
Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)
Dengan ditiupkannya ruh kedalam janin maka pada usia tersebut janin merupakan makhluk yang telah bernyawa. Oleh karena itu, apabila aborsi dilakukan setelah usia kehamilan empat bulan, sama saja melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa suatu makhluk. Sehingga aborsi hukumnya haram.
Pendapat para ulama dipertegas dengan adanya dalil Al- Qur’an, diantaranya:

a. Al An’aam ayat 151
Description: http://kawansejati.org/alquran-digital/img/s006/a151.png

151. Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[518]." Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
[518]. Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.  
b. Al Israa’ ayat 33
Description: http://kawansejati.org/alquran-digital/img/s017/a033.png
33. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
[854]. Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat.
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
2.4.2 Aborsi Usia Kandungan setelah 40 Hari
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, menurut pendapat Abdul Qadim Zallum (1998) dan Abdurrahman Al Baghdadi (1998), jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin.
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi SAW berikut :
Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat  itu bertanya (kepada Allah),’Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud RA)
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 hari. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari. Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa.

2.4.3 Aborsi Usia Kandungan Sebelum 40 Hari
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia  masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin (40 hari), ataupun setelah peniupan ruh padanya (4 Bulan),  jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT :
“مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعاً وَلَقَدْ جَاءتْهُمْ رُسُلُنَا بِالبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيراً مِّنْهُم بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”  (Q.S. Al-Maidah 32).
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang menggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Secara umum, agama apapun melarang aborsi. Dalam agama Islam, umumnya hukum-hukum yang ada melarang aborsi. Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah dalam Q.S. Al-Isra : 31 : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar.”







BAB 3
KESIMPULAN

.
Aborsi merupakan salah satu masalah yang ada didalam bioetik kesehatan. Aborsi merupakan berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat tertentu ) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan / kehamilan yang tidak dikehendaki atau diinginkan. Negara kita sebenarnya sudah mengatur atau melarang tindakan aborsi. Hal ini dibuktikan dengan dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan beberapa pasal dalam KUHP UUD 1945.
Tindak aborsi sangat berdampak pada kesehatan masyarakat. Aborsi akan meningkatkan jumlah kesakitan pada ibu, semisal meningkatnya kejadian kanker (ovarium, leher rahim, rahim, dsb), pendarahan hebat yang berakibat kematian, hingga bayi yang cacat dan prematur dikemudian hari. Selain itu,maraknya  tindak aborsi pada kaum remaja juga dapat menjadi salah satu bukti kuat bahwa seks bebas masih marak terjadi di masyarakat tentunya ini merupakan problema kesehatan masyarakat yang cukup serius untuk ditanggulangi.
Agama Islam tentunya juga mengkaji tentang tindakan aborsi. Dari pemaparan di Bab Pembahasan telah dikaji pandangan islam terhadap aborsi. Islam membagi tiga kegiatan aborsi berdasarkan umur kandungan. Pertama, apabila aborsi pada kandungan setelah usia empat bulan maka hukumnya haram. Kedua, apabila aborsi dilakukan setelah usia 40 hari maka hukumnya haram karena sudah ditiupkan ‘ruh’ pada usia tersebut. Terakhir, apabila aborsi dilakukan pada usia kandungan sebelum 40 hari maka hukumnya boleh (jaiz) dengan catatan kehamilan tersebut dapat mengancam kehidupan ibu. Wallâhu a‘lam bi ash – shawâb.





DAFTAR PUSTAKA

Kristanti Idayu,Aborsi,2006,pinus book,soft cover,979990093x
Hardiwidjaja Yeni,2008,Aborsi,8012
WHO,20011,Menejement Aborsi Incomplet,EGC,9790442023

1 komentar:

  1. Slot Machines - Slot Machines Online | JtmHub
    Slot Machines. Welcome to Slot Machines Online! New 광양 출장샵 players can play in 부천 출장마사지 one or more of their favourite 공주 출장마사지 online 광주광역 출장안마 casinos, and are ready to try the 수원 출장마사지 games

    BalasHapus